Jangan Pupuskan Gerak Indah Itu
(Renungan atas usulan revisi UU Zakat)
Seperti syair lagu Bengawan Solo, zakat mengalir sampai jauh. Pendayagunaan zakat melalui ‘ijtihad’ para pegiat zakat di Indonesia sudah menemukan varian peruntukannya. Dalam ranah karitas, para pegiat zakat mampu ‘menghidupkan’ fungsi zakat dalam lapangan kesehatan, pendidikan, dan sosial lainnya. Lebih jauh, zakat menjadi lebih hidup dalam lapangan ekonomi berupa pemberdayaan ekonomi produktif.
Dana zakat terbukti bisa memberdayakan. Ribuan orang yang tak pernah disentuh lembaga keuangan berhasil didampingi dan memiliki tonggak-tonggak ekonomi di antaranya berupa koperasi. Dalam plot pemberdayaan kami, orang tak sekadar diberikan modal yang bersumber dari dana zakat. Sebelumnya kami mempersiapkan sistem yang memungkinkan para penerima manfaat zakat meningkat kapasitas ekonominya secara individu dan komunitas, memiliki akses ekonomi lebih luas dan bargaining position serta mampu membangun peluang untuk maju lainnya. Selain sistem, kami juga menggenapinya dengan seorang pendamping yang menjamin sistem pemberdayaan berjalan. Semuanya disokong kuat di antaranya oleh dana zakat.
Model pemberdayaan dengan dana zakat mulai dipelajari berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan direplikasi. Perkembangan ini makin memperkaya hasil ijtihad penggunaan zakat. Perkembangan itu juga yang secara tak langsung menyampaikan pesan, ada keindahan yang mampu diciptakan para amil zakat dalam pendayagunaan zakat. Mereka telah berhasil mengubah paradigma “menyalurkan” menjadi “mendayagunakan” zakat.
Tak kenal bosan para amil menghimpun dana zakat. Tak kenal lelah, para pegiat zakat dan menghidupkan ikhtiar agar zakat sampai pada penerimanya. Kekuatan apa yang mampu menggerakkan mereka? Saya tertarik untuk mengutip ungkapan seorang mantan pemimpin LAZ di situs milik FOZ, tentang kekuatan cinta para amil, sekaligus kegelisahan akan rancangan perubahan UU Zakat No.38 tahun 1999 oleh Departemen Agama.
“Hanya sepekan setelah tragedi kemanusiaan di jalur Gaza, para amil zakat bersama dengan para relawan kemanusiaan dari MER-C dan Bulan Sabit Merah Indonesia sudah berada di Rafah, perbatasan antara Mesir dan Palestina dengan membawa obat-obatan, pakaian, makanan dan uang dua milyar rupiah untuk warga Palestina yang menjadi korban kebiadaban negara teroris Israel. Sungguh, tak ada yang dapat menjelaskan motif mereka mengalirkan gelombang indah itu kecuali satu kata, yaitu : cinta. Cinta mereka kepada Tuhannyalah yang membuat mereka tak pernah letih memendarkan cahaya cinta untuk sesama.
Saya yakin sebagaimana saya, para amil zakat itu hanya berusaha sesempurna mungkin untuk menjadi jembatan cinta yang mengalirkan cinta para aghniya’ kepada para dhuafa’. Karena itulah akan jauh lebih indah kalau pemerintah dalam hal ini Departemen Agama memfasilitasi gerak indah para amil zakat itu agar gerak itu semakin banyak manfaatnya bagi dhuafa’. Sudah seharusnya Departemen Agama, Departemen Sosial, bahkan Departemen Pendidikan nasional memberi apresiasi kepada komunitas indah ini. Komunitas para Amil Zakat ini telah banyak mengerjakan yang sebenarnya menjadi tugas pemerintah. Walaupun saya yakin komunitas luar biasa ini tidak biasa membayangkan mendapat medali penghargaan dari siapapun termasuk dari pemerintah.”
Dengan dalih apapun, sangatlah tidak elok kalau pemerintah kemudian membatasi gerak indah komunitas ini. Dengan alasan apapun, sangatlah tidak indah kalau pemerintah membuat Undang-Undang Zakat yang menafikan eksistensi komunitas ini. Seharusnya Undang-Undang Zakat baru yang akan disahkan mampu memperindah gerak komunitas ini. Mestinya Undang-Undang Zakat yang akan disahkan itu memberi ruang yang luas bagi komunitas ini untuk memendarkan lebih banyak lagi cahaya cinta untuk rakyat jelata. Karena sungguh rakyat jelata itu sangat membutuhkan gerak indah komunitas ini.
Gerak indah itu bersumber dari iman yang menghiasi lubuk jiwa yang tersuci. Gerak indah menyentuh rakyat jelata tiap hari, bukan tiap lima tahun sekali menjelang pemilu. Komunitas ini selalu ada untuk sesama. Setiap masyarakat membutuhkan bantuan, komunitas ini melayani mereka sepenuh hati. Komunitas ini lahir dari rahim masyarakat, hidup bersama dengan masyarakat, dan bekerja tanpa mengenal lelah untuk membantu kesulitan yang dihadapi masyarakat. Mereka tak bisa dipisahkan dari masyarakat. Karena itu jangan pernah membuat dan mengesahkan Undang-Undang yang akan memisahkan komunitas ini dengan masyarakat.”
{fcomment}
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!