Ketahanan Pangan – Pemberdayaan Petani Ubi Jalar Kuningan
Berdasarkan definisi ketahanan pangan dari FAO (1996) dan UU RI No. 7 tahun 1996, yang mengadopsi definisi dari FAO, ada 4 komponen yang harus dipenuhi untuk mencapai kondisi ketahanan pangan yaitu: kecukupan ketersediaan pangan; stabilitas ketersediaan pangan tanpa fluktuasi dari musim ke musim atau dari tahun ke tahun, aksesibilitas/keterjangkauan terhadap pangan serta Kualitas/keamanan pangan.
Isu berkembangnya konsep ketahanan pangan dipengaruhi oleh penurunan kapasitas produksi domestik dengan rata-rata pertumbuhan kurang dari satu persen, sedangkan pertambahan penduduk sebesar 1,2 persen per tahun. Di sisi lain, kapasitas produksi pangan, kepemilikan lahan dan penguasaan petani terhadap teknologi tepat guna cenderung menurun.
Masyarakat Mandiri sebagai lembaga pendampingan masyarakat, ingin berkontribusi dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional melalaui program Ketahanan Pangan Berbasis Ubi jalar. Masyarakat mandiri melakukan dampingan secara intensif terhadap komunitas petani ubi di kabupaten Kuningan Jawa Barat melalui penguatan jaringan pasar, pengolahan aneka usaha turunan, dan pengelolaan kelembagaan.
Periode Program:
1429 H / 2008
Lokasi:
Desa Cimaranten, Kec. Cipicung, Kab. Kuningan
Pemetik Manfaat:
21 KK 105 Jiwa
Capaian Program:
- Terbentuk lembaga lokal Ikhtiar Swadaya Mitra Mandiri Barokah yang berfungsi sebagai Pra-Koperasi.
- Kelembagaan lokal sudah berjalan dengan fungsi bertugas untuk meningkatkan pelayanan pembiayaan anggota petani ubi jalar. Fungsi kedua mengelola usaha bersama pasca panen pengolahan ubi jalar.
- Terbangun unit industri produksi sawut dan tepung ubi jalar.
- Penguatan pemasaran dilakukan bersamaan dengan Kampanye Cinta Produk Pangan Lokal, khususnya penggunaan tepung ubi jalar sebagai pengganti tepung terigu.
{fcomment}
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!