Tag Archive for: akikah

Tebar Aqiqah Bantu Korban Banjir Garut

Garut– Banjir bandang yang menerjang Garut Rabu (21/09) meninggalkan luka yang mendalam. Menurut data BNPB (Bandan Nasional Penanggulangan Bencana) jumlah korban meninggal akibat banjir bandang di Garut mencapai 23 orang dan 18 lainnya masih dalam pencarian. Dan 2.049 rumah rusak yang meliputi 283 rumah hanyut, 605 rumah rusak berat, 200 rumah rusak sedang dan 961 rumah rusak ringan.

Bencana yang mengiris hati siapapun yang mendengarnya. Masyarakat bahu-membahu membantu baik secara fisik hadir maupun mambantu dengan mengirimkan peralatan dan bahan pangan kebutuhan harian melalui lembaga-lembaga kemanusiaan. Bantuan terus mengalir dari berbagai pihak di seluruh indonesia.

Salah satunya adalah Nasin warga Bekasi, keinginannya untuk berbagi mambantu korban bencana diwujudkan saat akikah anaknya Narsih Nurhayati. Ia mendistribusikan hewan aqiqahnya kepada para pengungsi tepatnya di Balai Badminton Inten Dewata, Desa Pakuwon, Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, Jumat (14/10). Penerima manfaat sebanyak 55 KK yang terdiri dari orang tua, anak-anak dan Ibu Hamil.

Penyaluran aqiqah dilakukan oleh Tebar Aqiqah yang mempunyai  Layanan Aqiqah Peduli yang bertujuan menjembatani nilai sosial dan kepedulian peaqiqah terhadap dhuafa di daerah. Sesuai dengan salah satu fungsi aqiqah sebagai ibadah sosial, maka Tebar Aqiqah memberikan peluang kepada peaqiqah untuk mendistribusikan paket aqiqahnya ke daerah kantong kemiskinan dan wilayah yang terkena bencana di Indonesia. (KMM/Ucup).

 

Tebar Aqiqah
Ruko Zona Madina No B-C,
Jl. Raya Parung – Bogor KM 42
Jampang-Kemang-Bogor-16310

Telp : 0812 82757215

WA: 0857 7598 8235
Email : [email protected]

Tanya Jawab Seputar Akikah

1. Hukum Akikah, Wajib?

Assalamualaikum ustad saya mau tanya, apa hukumnya kalau anak baru lahir, harus ekah apakah sunah atau wajib? Mohon penjelasannya, terimakasih. Acung. 085721103XXX

JAWAB: Wa’alaikum salam wr wb. Akikah (aqiqah) –atau “ekah” dalam bahasa Sunda– adalah hewan yang disembelih untuk (ungkapan syukur kelahiran) anak. Mayoritas ulama mengatakan, hukum akikah sunah muakkad (sunah yang sangat dianjurkan), jadi tidak wajib.

Imam Asy-Syaukhani berkata dalam kitab Nailul Authar : “Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya akikah dengan hadist Nabi Saw dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa di antara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi, maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad, dan Abdur Razaq, dan shahihkan oleh Al-Hakim (4/238).

Ada juga ulama yang mewajibkan akikah dengan dalil hadits Nabi Saw dari Samurah r.a. Rasulullah Saw bersabda: “Setiap anak tergadai dengan ‘aqiqahnya, disembelih aqiqah itu untuk dia (anak) pada hari ke tujuh dari kelahirannya, dia dicukur dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan al-Arba’ah yaitu, Abu Dawud, At Tirmidzi, an Nasai, dan Ibnu Majah). Wallahu’alam.*

2. Hukum Akikah Setelah Dewasa

Assalamualaikum, saya mau tanya, sekarang ini saya umur 28 tahun, dan belum di aqiqah ketika kecil. Pertanyaan saya, apakah saya masih wajib untuk melaksanakan aqiqah? terima kasih. Wassalamualaikum.

JAWAB: Wa’alaikum salam wr.wb. Akikah sunah dilaksanakan oleh orangtua pada hari ketujuh kelahiran anak.

“Setiap bayi tergadai dengan akikahnya, disembelih (hewan) pada hari ke-7 dari kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberikan nama.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasa’i, dan Abu Daud).

Tentang akikah sesudah dewasa, karena dulu ketika bayi tidak diakikahkan, terjadi perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ulama. Ada yang mengatakan, bisa dilaksanakan pada hari ke-7,  ke-14, atau ke-21, dan tidak disyari’atkan pada hari lainnya. Dasarnya: “Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau keduapuluh satunya.” (HR. Baihaqi, Thabrani).

Sebagian lagi berpendapat, akikah bisa dilakukan kapan saja, sekalipun sudah dewasa.Alasannya hadits dari Anas bin Malik yang berbunyi: “Rasulullah mengakikahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi (dewasa).” (HR. Abdur Razaq dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas).

Menurut Ibnu Qayyim: “Sekiranya kanak-kanak (lelaki atau wanita) yang telah mencapai baligh dan kemudian dia mengetahui bahwa bapaknya tidak melakukan akikah untuknya, maka dalam hal ini dibenarkan dia (lelaki atau perempuan) melakukan akikahnya sendiri. Ini adalah pendapat ‘Ata dan Al-Hasan dan pandangan mazhab Syafi’i.”

Sumber perbedaan pendapat yang utama adalah perbedaan penilaian terhadap hadits Anas r.a. Sebagian ulama melemahkan hadis tersebut. Namun, sebagian menilainya hadits itu sahih.

Kami cenderung kepada pendapat pertama, yaitu orang yang waktu kecilnya belum diakikahi, disunnahkan mengakikahi dirinya sendiri setelah dewasa dan mampu. Wallahu a’lam.

Sumber: ddhongkong.org