Tanya Jawab Seputar Akikah
1. Hukum Akikah, Wajib?
Assalamualaikum ustad saya mau tanya, apa hukumnya kalau anak baru lahir, harus ekah apakah sunah atau wajib? Mohon penjelasannya, terimakasih. Acung. 085721103XXX
JAWAB: Wa’alaikum salam wr wb. Akikah (aqiqah) –atau “ekah” dalam bahasa Sunda– adalah hewan yang disembelih untuk (ungkapan syukur kelahiran) anak. Mayoritas ulama mengatakan, hukum akikah sunah muakkad (sunah yang sangat dianjurkan), jadi tidak wajib.
Imam Asy-Syaukhani berkata dalam kitab Nailul Authar : “Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya akikah dengan hadist Nabi Saw dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa di antara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi, maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad, dan Abdur Razaq, dan shahihkan oleh Al-Hakim (4/238).
Ada juga ulama yang mewajibkan akikah dengan dalil hadits Nabi Saw dari Samurah r.a. Rasulullah Saw bersabda: “Setiap anak tergadai dengan ‘aqiqahnya, disembelih aqiqah itu untuk dia (anak) pada hari ke tujuh dari kelahirannya, dia dicukur dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan al-Arba’ah yaitu, Abu Dawud, At Tirmidzi, an Nasai, dan Ibnu Majah). Wallahu’alam.*
2. Hukum Akikah Setelah Dewasa
Assalamualaikum, saya mau tanya, sekarang ini saya umur 28 tahun, dan belum di aqiqah ketika kecil. Pertanyaan saya, apakah saya masih wajib untuk melaksanakan aqiqah? terima kasih. Wassalamualaikum.
JAWAB: Wa’alaikum salam wr.wb. Akikah sunah dilaksanakan oleh orangtua pada hari ketujuh kelahiran anak.
“Setiap bayi tergadai dengan akikahnya, disembelih (hewan) pada hari ke-7 dari kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberikan nama.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasa’i, dan Abu Daud).
Tentang akikah sesudah dewasa, karena dulu ketika bayi tidak diakikahkan, terjadi perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ulama. Ada yang mengatakan, bisa dilaksanakan pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21, dan tidak disyari’atkan pada hari lainnya. Dasarnya: “Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau keduapuluh satunya.” (HR. Baihaqi, Thabrani).
Sebagian lagi berpendapat, akikah bisa dilakukan kapan saja, sekalipun sudah dewasa.Alasannya hadits dari Anas bin Malik yang berbunyi: “Rasulullah mengakikahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi (dewasa).” (HR. Abdur Razaq dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas).
Menurut Ibnu Qayyim: “Sekiranya kanak-kanak (lelaki atau wanita) yang telah mencapai baligh dan kemudian dia mengetahui bahwa bapaknya tidak melakukan akikah untuknya, maka dalam hal ini dibenarkan dia (lelaki atau perempuan) melakukan akikahnya sendiri. Ini adalah pendapat ‘Ata dan Al-Hasan dan pandangan mazhab Syafi’i.”
Sumber perbedaan pendapat yang utama adalah perbedaan penilaian terhadap hadits Anas r.a. Sebagian ulama melemahkan hadis tersebut. Namun, sebagian menilainya hadits itu sahih.
Kami cenderung kepada pendapat pertama, yaitu orang yang waktu kecilnya belum diakikahi, disunnahkan mengakikahi dirinya sendiri setelah dewasa dan mampu. Wallahu a’lam.
Sumber: ddhongkong.org