
BOGOR – Program pemberdayaan masyarakat di antaranya menjadi bagian dari implementasi TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan) suatu perusahaan. Di mana perusahaan memiliki kewajiban untuk membantu memberdayakan masyarakat di sekitar wilayah domisili operasinya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Hal yang sama mengacu pada...




