Prof. Isbandi Rukminto Adi: ”Ada Salah Kaprah Community Development”
Jakarta – Pemerintah, swasta dan lembaga nirlaba bisa menjalankan program-program pengembangan masyarakat. Namun, di Indonesia acapkali ada salah kaprah pemahaman antara Community Development dengan Community Service.
Melalui makalahnya, Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Dr. Ir. Sujana Royat, DEA, menjelaskan pemerintah dengan PNPM Mandiri menjalankan program-program penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja berbasis “pemberdayaan masyarakat”. Model ini memiliki ciri-ciri pendekatan partisipasi masyarakat, penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat, dan pelaksanaan program dilakukan secara swakelola oleh masyarakat.
Demikian salah satu kutipan makalah pembicara pada Seminar Sehari”Pemberdayaan yang Memandirikan”, pada Kamis, 16 Juli 2009 pukul 09.00-13.30 WIB, bertempat di Jakarta Design Center, Lt. 6. Ruang Lotus 1, Jl. Gatot Subroto. Kav. 53, Slipi, Jakarta Pusat. Seminar bertujuan memperkenalkan program-program pemberdayaan yang telah dilakukan baik oleh pemerintah maupun pihak lain (NGO, LAZ) dan evaluasi di dalamnya (lesson learn),serta mengenal setting kegiatan pemberdayaan yang ideal.
Ir Nana Mintarti, Advisor Masyarakat Mandiri menjelaskan, lembaga nirlaba terbukti bisa mengimplementasikan community development melalui pendayagunaan zakat. Artinya zakat untuk perubahan sosial, kendati ini belum banyak dilirik para pegiat zakat. Prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat dijalankan untuk tujuan efektifitas dampak perubahan sosial yang diinginkan. Karena, pemberdayaan berintikan perubahan ke arah yang lebih baik dalam suatu komunitas atau masyarakat.
”Pemberdayaan dilakukan karena ada kondisi yang tidak menyenangkan menjadi kondisi yang diinginkan. Jika tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan masalah bahkan hingga krisis,” kata Prof. Drs. Isbandi Rukminto Adi M. Kes, PhD. FISIP UI yang menjadi pembicara pada acara seminar. Pengembangan masyarakat menurutnya merupakan suatu gerakan yang dirancang guna meningkatkan taraf hidup keseluruhan masyarakat melalui partisipasi aktif dan inisiatif dari masyarakat
Di bagian lain, Isbandi menyoroti adanya salah kaprah pemberdayaan masyarakat (community development) dengan Community Service yang banyak dilakukan perusahaan maupun lembaga sosial di Indonesia. Isbandi menyoroti, Community Service di Indonesia sama dengan Comdev, namun hakikatnya berbeda dalam hal partisipatif masyarakat. Program yang dijalankan oleh Community Service biasanya pihak luar hanya menawarkan program.
Kalau program community service seperti bantuan beasiswa, sunatan massal dan sejenisnya tak memerlukan pendampingan intensif, karena hanya program sementara. Lain halnya community development yang meniscayakan pendampingan. Program model terakhir ini biasanya merupakan kerja yang cukup kompleks dan memerlukan totalitas menanganinya. Program pemberdayaan lebih efektif kalau ditangani dengan gaya social entrepreneurship, bentuk wirausaha yang memiliki produk layanan sosial.
{fcomment}
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!