BOGOR – Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang beredar di masyarakat harus memenuhi standar keamanan, mutu, dan ketertelusuran yang telah ditetapkan pemerintah. Melalui proses registrasi dan sertifikasi, pelaku usaha didorong untuk memastikan produknya aman dikonsumsi, bebas dari cemaran berbahaya, serta ditangani dengan prinsip sanitasi dan higiene yang baik. Selain itu, produk juga wajib memiliki label yang jelas, kemasan yang aman, dan didukung hasil pengujian laboratorium yang valid.
Saat ini proses perizinan dan registrasi PSAT dilakukan secara terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission) berbasis risiko. Pelaku usaha perlu memiliki legalitas usaha yang sesuai, melengkapi dokumen pendukung, serta memenuhi persyaratan teknis seperti Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB) untuk usaha skala menengah dan besar. Setelah pengajuan dilakukan, akan ada tahapan verifikasi dokumen dan penilaian lapangan guna memastikan sarana, proses, serta sistem jaminan mutu telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penerapan registrasi dan sertifikasi PSAT tidak hanya bertujuan memenuhi regulasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan segar yang dipasarkan. Dengan sistem pengawasan yang berkelanjutan, pelaku usaha dapat memperkuat daya saing produknya, memperluas akses pasar, serta berkontribusi dalam penyediaan pangan yang aman, bermutu, dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia. [LUT]




